Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, class '' not found in /www/wwwroot/pertanian.hsu.go.id/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Mantri Tani Melaksanakan Ubinan Tanaman Jagung – Dinas Pertanian

Mantri Tani Melaksanakan Ubinan Tanaman Jagung

02/10/2017 0

Untuk dapat mengetahui hasil produksi tanaman jagung yang hasilkan oleh petani perlu dilakukan penghitungan dengan pendugaan hasil yang tepat. Cara yang dipakai untuk menghitung hasil tanaman jagung umumnya dilakukan dengan cara ubinan.

Ubinan adalah luasan yang umumnya berbentuk empat persegi panjang atau bujur sangkar (untuk mempermudah perhitungan luas) yang dipilih untuk mewakili  suatu hamparan pertanaman yang akan diduga produktivitasnya (hasil tanaman per hektar tanpa pematang), dengan cara menimbang hasil (kg/ubinan) dikali faktor (10.000 m2 dibagi luas ubinan (m2)). Luas Ubinan yang biasa dipakai menurut Badan Pusat Statistik adalah 2.5 x 2.5 m2. Ubinan yang benar dicirikan dengan apabila ubinan diperbanyak secara bersambung ke kanan-kiri atau depan-belakang (pada pertanaman berjarak tanam beraturan), maka jumlah rumpun tanaman/populasinya akan merupakan kelipatan dari jumlah rumpun dalam ubinan semula.(h@m)

 


Leave a comment:

Tinggalkan Balasan